Pembangunan Kanopi Ruko Tutup APILL Tetap Berlanjut, Siapa Beri Izin?
SANGGAU seputarkapuas.com,
Pembangunan kanopi toko hero sticker dijalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau terus berlanjut. Meski pembangunannya dianggap masyarakat mengganggu ketertiban umum, nyatanya pembangunan kanopi tersebut tetap berlanjut hingga hari ini.
Pantauan media ini, terlihat kanopi tersebut sudah pada tahap pengecatan rangka berikut pemasangan atap. Sesuai narasi kesepakatan antara para pihak yakni Pemilik Toko, Dinas PU PR, Pol PP Kabupaten Sanggau Dan Kelurahan Ilir Kota tertanggal 27 Maret lalu yang diterima redaksi media ini tertuang beberapa poin diantaranya 1.Pembuatan dihentikan Dan Di Bongkar, 2.Pembuatan kembali harus melalui izin wilayah setempat (kelurahan) dan izin tata ruang serta memenuhi syarat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dikonfirmasi perihal kanopi tersebut, Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, mengaku belum mengeluarkan surat apapun terkait kelanjutan pembangunan kanopi toko yang menjorok ke jalan tersebut. "Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan apapun terkait hal itu (kanopi/red), silahkan abang tanyakan ke Dinas PU PR,"Katanya Singkat.
Adre mengaku, sampai hari ini belum melihat progres pembangunan kembali sejak dihentikan pada 27 maret lalu. "Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,"Pungkasnya. Dengan belum adanya pemberitahuan pembangunan kembali oleh pemilik kepada Lurah berarti pemilik bangunan telah melangkahi kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah yakni pembongkaran kanopi berikut pengurusan izin apabila ingin membangun kembali. Dari fakta-rakta diatas maka publik bertanya, siapa pemberi izin toko hero sticker untuk membangun kanopinya menjorok kejalan dan tutup lampu APILL?
Laporan : Adi Noyan
Related Articles