Heboh Penangkapan "Aseng" Oleh Kejagung, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret?

Terkini 23 May 2026 23:19 2 min read 1,872 views By Redaksi

Share berita ini

Heboh Penangkapan "Aseng" Oleh Kejagung, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret?
Saifin, Anggota DPRD Sanggau Fraksi Golkar

SANGGAU seputarkapuas.com,

Nama Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Fraksi Golongan Karya, Saifin, terseret pusaran kasus Tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambang (IUP) PT.Quality Sukses Sejahtera (QSS) Di Kalimantan Barat Periode 2017-2025 yang menjerat mafia tambang "Aseng" atau Sudianto.

 

Dalam keterangan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman, nama Saifin disebut merupakan Direktur Utama PT.QSS. "Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," Kata Syarief.

Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain. "Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.

"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjutnya.

 

Berdasarkan data yang terpampang dalam laman Minerbaone Kementerian ESDM, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kode badan usaha 6188.

 

Perusahaan ini beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Adapun, dalam susunan pengurus perseroan, tercatat Saifin menjabat sebagai direktur. Sementara posisi komisaris diisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawan. Sementara dalam data pemegang saham, nama Saifin, Yudie Abunawan, Sudianto, dan Hendry Tano tercatat sebagai pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

 

PT QSS juga tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019.

 

Perusahaan mengantongi izin untuk komoditas bauksit dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. IUP tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1.

 

Laporan : Adi Noyan 

Sumber: Rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Ad
Promo Sidaber April
Seputar Kapuas